PBI
Peraturan Badan Nomor 16-22-pbi-2014 Tahun 2014 tentang PELAPORAN KEGIATAN LALU LINTAS DEVISA...
Pasal 21
BAB 5 — SANKSI ADMINISTRATIF
Selain dikenakan sanksi administratif berupa denda, Pelapor KPPK yang terlambat atau tidak menyampaikan Laporan KPPK beserta dokumen pendukung, Laporan KPPK yang telah melalui Prosedur Atestasi, dan/atau Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) atau ayat (3), dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis dan/atau pemberitahuan kepada otoritas atau instansi yang berwenang.
