PBI
Peraturan Badan Nomor 16-22-pbi-2014 Tahun 2014 tentang PELAPORAN KEGIATAN LALU LINTAS DEVISA...
Pasal 18
BAB 5 — SANKSI ADMINISTRATIF
Pelapor LLD yang terlambat atau tidak menyampaikan rencana ULN dan/atau perubahan rencana ULN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, dikenakan sanksi administratif berupa surat peringatan dan/atau pemberitahuan kepada otoritas atau instansi yang berwenang.
