Pasal 17
BAB 5 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Pelapor LLD yang menyampaikan Laporan LLD selain rencana ULN secara tidak lengkap dan/atau tidak benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, yang tidak ditindaklanjuti dengan penyampaian koreksi dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) untuk setiap baris (record) yang tidak lengkap dan/atau tidak benar dengan denda paling banyak sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah). (2) Pelapor KPPK yang menyampaikan Laporan KPPK secara tidak lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dan/atau laporan dinyatakan tidak benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap Laporan KPPK yang tidak lengkap dan/atau tidak benar.
