Pasal 16
BAB 4 — PENELITIAN KEBENARAN LAPORAN
(1) Dalam hal diperlukan, dalam melakukan penelitian kebenaran Laporan LLD, Laporan KPPK, Laporan KPPK yang telah melalui Prosedur Atestasi, informasi mengenai pemenuhan Peringkat Utang (Credit Rating), dan Laporan Keuangan, Bank INDONESIA dapat melakukan hal-hal antara lain: a. meminta penjelasan, bukti, catatan, dan/atau dokumen pendukung, dengan atau tanpa melibatkan pihak instansi terkait; b. melakukan pemeriksaan langsung terhadap perusahaan; c. meminta penjelasan dari kantor akuntan publik yang ditunjuk oleh Pelapor KPPK untuk menjelaskan Laporan KPPK yang telah melalui Prosedur Atestasi; d. menunjuk pihak lain untuk melakukan penelitian kebenaran laporan. (2) Pelapor LLD dan Pelapor KPPK harus memberikan bukti pembukuan, catatan, dokumen, dan penjelasan yang diperlukan dalam rangka penelitian kebenaran laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu yang ditentukan oleh Bank INDONESIA. (3) Dalam hal Pelapor LLD dan Pelapor KPPK tidak memberikan informasi, bukti pembukuan, catatan, dan dokumen lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) maka Laporan LLD yang disampaikan Pelapor LLD dan Laporan KPPK, Laporan KPPK yang telah melalui Prosedur Atestasi, informasi mengenai pemenuhan Peringkat Utang (Credit Rating), dan Laporan Keuangan yang disampaikan Pelapor KPPK kepada Bank INDONESIA, dinyatakan tidak benar.
