Pasal 15
BAB 3 — PENYAMPAIAN LAPORAN DAN KOREKSI LAPORAN
(1) Pelapor KPPK dinyatakan terlambat menyampaikan Laporan KPPK beserta dokumen pendukung, Laporan KPPK yang telah melalui Prosedur Atestasi dan/atau Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), Pasal 3 ayat (3), dan Pasal 3 ayat (5) apabila: a. Laporan KPPK beserta dokumen pendukung, Laporan Keuangan triwulanan unaudited disampaikan melampaui batas waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) sampai dengan akhir bulan keempat setelah akhir triwulan laporan; b. Laporan KPPK yang telah melalui Prosedur Atestasi dan Laporan Tahunan audited disampaikan melampaui batas waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4) sampai dengan akhir bulan Juli setelah akhir tahun berjalan. (2) Pelapor KPPK dinyatakan terlambat menyampaikan informasi mengenai pemenuhan Peringkat Utang (Credit Rating) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) beserta dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (7) apabila informasi mengenai pemenuhan Peringkat Utang (Credit Rating) beserta dokumen pendukung disampaikan melampaui batas waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) sampai dengan akhir bulan setelah bulan penyampaian laporan yang bersangkutan. (3) Pelapor KPPK dinyatakan tidak menyampaikan Laporan KPPK beserta dokumen pendukung, Laporan KPPK yang telah melalui Prosedur Atestasi, dan/atau Laporan Keuangan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), Pasal 3 ayat (3), dan Pasal 3 ayat (5) apabila: a. Laporan KPPK beserta dokumen pendukung, Laporan Keuangan triwulanan unaudited tidak disampaikan sampai dengan akhir bulan keempat setelah akhir triwulan laporan; dan/atau b. Laporan KPPK yang telah melalui Prosedur Atestasi dan Laporan Keuangan Tahunan audited tidak disampaikan sampai dengan akhir bulan Juli setelah akhir tahun berjalan.
(4) Pelapor KPPK dinyatakan tidak menyampaikan informasi mengenai pemenuhan Peringkat Utang (Credit Rating) beserta dokumen pendukung apabila informasi mengenai pemenuhan Peringkat Utang (Credit Rating) beserta dokumen pendukung tidak disampaikan sampai dengan akhir bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2). (5) Pelapor KPPK yang dinyatakan tidak menyampaikan laporan atau informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) tetap wajib menyampaikan, Laporan KPPK beserta dokumen pendukung, Laporan KPPK yang telah melalui Prosedur Atestasi, informasi mengenai pemenuhan Peringkat Utang (Credit Rating) beserta dokumen pendukung, dan Laporan Keuangan yang belum disampaikan.
