Pasal 14
BAB 3 — PENYAMPAIAN LAPORAN DAN KOREKSI LAPORAN
(1) Dalam hal terdapat kesalahan atas: a. Laporan KPPK beserta dokumen pendukungnya dan Laporan Keuangan triwulanan unaudited, Pelapor KPPK harus menyampaikan koreksi paling lambat akhir bulan keempat setelah akhir triwulan laporan. b. Informasi mengenai pemenuhan Peringkat Utang (Credit Rating) beserta dokumen pendukungnya, Pelapor KPPK harus menyampaikan koreksi paling lambat tanggal 20 setelah bulan penyampaian laporan yang bersangkutan. c. Laporan KPPK yang telah melalui Prosedur Atestasi dan Laporan Keuangan tahunan audited, Pelapor KPPK harus menyampaikan koreksi paling lambat akhir bulan Juli setelah akhir tahun berjalan. (2) Dalam hal hari terakhir penyampaian laporan dan/atau koreksi Laporan KPPK beserta dokumen pendukung, Laporan KPPK yang telah melalui Prosedur Atestasi, informasi mengenai pemenuhan Peringkat Utang (Credit Rating) beserta dokumen pendukungnya, dan Laporan Keuangan jatuh pada hari Sabtu, Minggu, hari libur, dan/atau cuti bersama yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA, maka penyampaian laporan atau informasi dan/atau koreksi laporan atau informasi dimaksud dapat disampaikan pada Hari berikutnya. (3) Dalam hal pada hari terakhir penyampaian laporan dan/atau koreksi Laporan KPPK beserta dokumen pendukung, Laporan KPPK yang telah melalui Prosedur Atestasi, informasi mengenai pemenuhan Peringkat Utang (Credit Rating) beserta dokumen pendukungnya, dan Laporan Keuangan terjadi gangguan teknis yang menyebabkan Pelapor KPPK tidak dapat menyampaikan laporan atau informasi dan/atau koreksi laporan atau informasi dimaksud secara online maka laporan atau informasi dan/atau koreksi laporan atau informasi dimaksud disampaikan secara offline pada Hari berikutnya.
(4) Dalam hal gangguan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) telah dapat diatasi maka laporan dan/atau koreksi Laporan KPPK beserta dokumen pendukung, Laporan KPPK yang telah melalui Prosedur Atestasi, informasi mengenai pemenuhan Peringkat Utang (Credit Rating) beserta dokumen pendukungnya, dan Laporan Keuangan disampaikan secara online.
