Pasal 13
BAB 3 — PENYAMPAIAN LAPORAN DAN KOREKSI LAPORAN
(1) Penyampaian Laporan KPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) dan ayat (4) dilakukan secara triwulanan. (2) Penyampaian Laporan KPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) dan ayat (4), serta Laporan Keuangan triwulanan unaudited sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) huruf a dilakukan paling lambat akhir bulan ketiga setelah akhir triwulan laporan. (3) Penyampaian informasi mengenai pemenuhan Peringkat Utang (Credit Rating) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) beserta
dokumen pendukungnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (7) dilakukan paling lambat akhir bulan berikutnya setelah bulan ditandatanganinya atau diterbitkannya ULN. (4) Penyampaian Laporan KPPK yang telah melalui Prosedur Atestasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dan Laporan Keuangan tahunan audited sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) huruf b dilakukan paling lambat akhir bulan Juni setelah akhir tahun berjalan.
