PBI
Peraturan Badan Nomor 16-22-pbi-2014 Tahun 2014 tentang PELAPORAN KEGIATAN LALU LINTAS DEVISA...
Pasal 19
BAB 5 — SANKSI ADMINISTRATIF
Pelapor LLD dan Pelapor KPPK yang terlambat menyampaikan Laporan LLD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) selain rencana ULN dan Laporan KPPK beserta dokumen pendukung, Laporan KPPK yang telah melalui Prosedur Atestasi, serta Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1), dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap Hari keterlambatan dengan denda paling banyak sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).
