PBI
Peraturan Badan Nomor 16-21-pbi-2014 Tahun 2014 tentang PENERAPAN PRINSIP KEHATI-HATIAN DALAM...
Pasal 6
BAB 3 — PENGECUALIAN
(1) Kewajiban pemenuhan Rasio Lindung Nilai minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dikecualikan bagi Korporasi Nonbank yang melakukan pencatatan laporan keuangan dalam mata uang dolar Amerika Serikat dan memenuhi kriteria tertentu. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Surat Edaran Bank INDONESIA.
