Pasal 5
BAB 2 — PRINSIP KEHATI-HATIAN
(1) Korporasi Nonbank yang melakukan ULN dalam Valuta Asing wajib memenuhi minimum Peringkat Utang (Credit Rating) setara BB- yang dikeluarkan oleh Lembaga Pemeringkat yang diakui oleh Bank INDONESIA. (2) Peringkat Utang (Credit Rating) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa peringkat yang masih berlaku atas korporasi (issuer rating) dan/atau surat utang (issue rating) sesuai dengan jenis dan jangka waktu ULN dalam Valuta Asing.
(3) Masa berlaku Peringkat Utang (Credit Rating) atas korporasi (issuer rating) dan/atau surat utang (issue rating) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 2 (dua) tahun setelah peringkat tersebut diterbitkan dan/atau ditetapkan. (4) Kewajiban pemenuhan Peringkat Utang (Credit Rating) dilakukan pada saat pinjaman ditandatangani dan/atau diterbitkan. (5) Kewajiban pemenuhan Peringkat Utang (Credit Rating) bagi Korporasi Nonbank yang melakukan perjanjian ULN dalam Valuta Asing dari perusahaan induk, atau yang dijamin oleh perusahaan induk, dapat dilakukan dengan menggunakan Peringkat Utang (Credit Rating) perusahaan induk. (6) Kewajiban pemenuhan Peringkat Utang (Credit Rating) bagi Korporasi Nonbank yang baru didirikan dapat dilakukan dengan menggunakan Peringkat Utang (Credit Rating) perusahaan induk paling lama 3 (tiga) tahun sejak Korporasi Nonbank beroperasi secara komersial. (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai Peringkat Utang (Credit Rating) dan Lembaga Pemeringkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Surat Edaran Bank INDONESIA.
