PBI
Peraturan Badan Nomor 16-21-pbi-2014 Tahun 2014 tentang PENERAPAN PRINSIP KEHATI-HATIAN DALAM...
Pasal 4
BAB 2 — PRINSIP KEHATI-HATIAN
(1) Korporasi Nonbank yang memiliki ULN dalam Valuta Asing wajib memenuhi Rasio Likuiditas minimum tertentu dengan menyediakan Aset Valuta Asing yang memadai terhadap Kewajiban Valuta Asing yang akan jatuh waktu sampai dengan 3 (tiga) bulan ke depan sejak akhir triwulan. (2) Rasio Likuiditas minimum tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan paling rendah sebesar 70% (tujuh puluh persen).
