Pasal 3
BAB 2 — PRINSIP KEHATI-HATIAN
(1) Korporasi Nonbank yang memiliki ULN dalam Valuta Asing wajib memenuhi Rasio Lindung Nilai minimum tertentu dengan melakukan transaksi Lindung Nilai Valuta Asing terhadap Rupiah. (2) Rasio Lindung Nilai minimum tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari: a. selisih negatif antara Aset Valuta Asing dan Kewajiban Valuta Asing, yang akan jatuh waktu sampai dengan 3 (tiga) bulan ke depan sejak akhir triwulan; dan b. selisih negatif antara Aset Valuta Asing dan Kewajiban Valuta Asing, yang akan jatuh waktu lebih dari 3 (tiga) bulan sampai dengan 6 (enam) bulan ke depan sejak akhir triwulan. (3) Transaksi Lindung Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan dengan perbankan di INDONESIA. (4) Bank INDONESIA dapat MENETAPKAN batasan nilai selisih negatif (threshold) yang wajib dilindungnilaikan untuk memenuhi Rasio Lindung Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian Aset Valuta Asing, Kewajiban Valuta Asing, dan Rasio Lindung Nilai minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) serta batasan nilai selisih negatif (threshold) sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Surat Edaran Bank INDONESIA.
