PBI
Peraturan Badan Nomor 16-21-pbi-2014 Tahun 2014 tentang PENERAPAN PRINSIP KEHATI-HATIAN DALAM...
Pasal 2
BAB 2 — PRINSIP KEHATI-HATIAN
(1) Korporasi Nonbank yang memiliki ULN dalam Valuta Asing wajib menerapkan prinsip kehati-hatian. (2) Prinsip kehati-hatian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pemenuhan: a. Rasio Lindung Nilai; b. Rasio Likuiditas; dan c. Peringkat Utang (Credit Rating).
