PBI
Peraturan Badan Nomor 16-21-pbi-2014 Tahun 2014 tentang PENERAPAN PRINSIP KEHATI-HATIAN DALAM...
Pasal 7
BAB 3 — PENGECUALIAN
(1) Kewajiban pemenuhan ketentuan minimum Peringkat Utang (Credit Rating) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dikecualikan bagi: a. ULN dalam Valuta Asing yang digunakan untuk menggantikan ULN sebelumnya (refinancing); b. ULN dalam Valuta Asing untuk pembiayaan proyek infrastruktur yang bersumber dari:
- seluruhnya dari kreditor lembaga internasional (bilateral atau multilateral);
- pinjaman sindikasi dengan kontribusi kreditor lembaga internasional (bilateral atau multilateral) lebih besar dari 50% (lima puluh persen); c. ULN dalam Valuta Asing untuk pembiayaan proyek infrastruktur pemerintah baik pusat maupun daerah; d. ULN dalam Valuta Asing yang dijamin oleh lembaga internasional (bilateral atau multilateral); e. ULN dalam Valuta Asing berupa utang dagang (trade credit); atau f. ULN dalam Valuta Asing berupa utang lainnya (other loans). (2) ULN dalam Valuta Asing yang merupakan refinancing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a hanya dapat dikecualikan sepanjang tidak menambah jumlah (outstanding) utang atau penambahannya tidak lebih dari nilai tertentu (threshold). (3) Bank INDONESIA MENETAPKAN besaran nilai tertentu (threshold) atas penambahan jumlah (outstanding) utang pada ULN refinancing yang dikecualikan dari pemenuhan ketentuan minimum Peringkat Utang (Credit Rating) sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai lembaga internasional (bilateral atau multilateral) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan ayat (1) huruf d, ULN refinancing sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dan besaran nilai tertentu (threshold) atas penambahan jumlah (outstanding) utang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), diatur dalam Surat Edaran Bank INDONESIA.
