PBI
Peraturan Badan Nomor 16-21-pbi-2014 Tahun 2014 tentang PENERAPAN PRINSIP KEHATI-HATIAN DALAM...
Pasal 13
BAB 7 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Bank INDONESIA ini mulai berlaku: a. ketentuan mengenai Rasio Lindung Nilai minimum tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ditetapkan paling rendah sebesar 20% (dua puluh persen) dari:
- selisih negatif antara Aset Valuta Asing dan Kewajiban Valuta Asing, yang akan jatuh waktu sampai dengan 3 (tiga) bulan ke depan sejak akhir triwulan; dan
- selisih negatif antara Aset Valuta Asing dan Kewajiban Valuta Asing, yang akan jatuh waktu lebih dari 3 (tiga) bulan sampai dengan 6 (enam) bulan ke depan sejak akhir triwulan, sampai dengan 31 Desember 2015. b. ketentuan mengenai Rasio Likuiditas minimum tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ditetapkan paling rendah sebesar 50% (lima puluh persen) sampai dengan 31 Desember 2015.
