PBI
Peraturan Badan Nomor 16-21-pbi-2014 Tahun 2014 tentang PENERAPAN PRINSIP KEHATI-HATIAN DALAM...
Pasal 14
BAB 7 — KETENTUAN PENUTUP
(1) Ketentuan mengenai transaksi Lindung Nilai dengan perbankan di INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2017. (2) Transaksi Lindung Nilai yang dilakukan dengan bank di luar negeri yang perjanjiannya telah dilakukan sebelum 1 Januari 2017 tetap diakui sebagai Aset Valuta Asing dan diperhitungkan dalam pemenuhan Rasio Lindung Nilai minimum dan Rasio Likuiditas minimum. (3) Ketentuan mengenai pemenuhan minimum Peringkat Utang (Credit Rating) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) berlaku bagi ULN yang ditandatangani atau diterbitkan sejak tanggal 1 Januari 2016.
