PBI
Peraturan Badan Nomor 16-21-pbi-2014 Tahun 2014 tentang PENERAPAN PRINSIP KEHATI-HATIAN DALAM...
Pasal 12
BAB 6 — SANKSI
(1) Korporasi Nonbank yang melakukan pelanggaran terhadap kewajiban pemenuhan prinsip kehati-hatian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3 ayat (1), Pasal 4, dan/atau Pasal 5 dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis. (2) Bank INDONESIA akan menyampaikan informasi mengenai pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada pihak-pihak terkait antara lain:
a. kreditor yang bersangkutan di luar negeri; b. Kementerian Negara Badan Usaha Milik Negara (BUMN), bagi korporasi BUMN; c. Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Pajak; d. Otoritas Jasa Keuangan (OJK); dan/atau e. Bursa Efek INDONESIA (BEI), bagi korporasi publik yang tercatat di BEI.
