PBI
Peraturan Badan Nomor 16-21-pbi-2014 Tahun 2014 tentang PENERAPAN PRINSIP KEHATI-HATIAN DALAM...
Pasal 11
BAB 5 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Dalam hal terdapat permasalahan terkait penerapan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan ULN Korporasi Nonbank yang berdampak strategis, Bank INDONESIA dapat mengambil kebijakan tertentu dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian sebagaimana diatur dalam Peraturan Bank INDONESIA ini dan peraturan perundang-undangan lainnya.
