PBI
Peraturan Badan Nomor 16-21-pbi-2014 Tahun 2014 tentang PENERAPAN PRINSIP KEHATI-HATIAN DALAM...
Pasal 10
BAB 4 — PEMANTAUAN KEPATUHAN DAN PENYAMPAIAN LAPORAN SERTA DOKUMEN PENDUKUNG
(1) Bank INDONESIA memantau kepatuhan Korporasi Nonbank dengan melakukan penelitian atas laporan dan/atau dokumen pendukung yang disampaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9. (2) Dalam melakukan penelitian atas laporan dan/atau dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank INDONESIA dapat melakukan hal-hal antara lain sebagai berikut: a. meminta penjelasan, bukti, catatan, dan/atau dokumen pendukung, dengan atau tanpa melibatkan pihak instansi terkait; b. melakukan pemeriksaan langsung terhadap korporasi; dan/atau c. menunjuk pihak lain untuk melakukan penelitian bagi Bank INDONESIA.
