PBI
Peraturan Badan Nomor 16-20-pbi-2014 Tahun 2014 tentang PENERAPAN PRINSIP KEHATI-HATIAN DALAM...
Pasal 8
BAB 4 — PEMANTAUAN KEPATUHAN DAN PENYAMPAIANLAPORAN SERTA DOKUMEN PENDUKUNG
(1) Korporasi Nonbank wajib menyampaikan laporan kepada Bank INDONESIA terkait penerapan prinsip kehati-hatian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Korporasi Nonbank wajib menyampaikan dokumen pendukung kepada Bank INDONESIA terkait: a. pelaksanaan penerapan prinsip kehati-hatian sebagaimana dimaksud pada ayat (1); dan b. pengecualian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7.
