PBI
Peraturan Badan Nomor 16-20-pbi-2014 Tahun 2014 tentang PENERAPAN PRINSIP KEHATI-HATIAN DALAM...
Pasal 5
BAB 2 — PRINSIP KEHATI-HATIAN
(1) Korporasi Nonbank yang melakukan ULN dalam Valuta Asing wajib memenuhi Peringkat Utang (Credit Rating) paling kurang setara BB yang dikeluarkan oleh Lembaga Pemeringkat yang diakui oleh otoritas yang berwenang. (2) Peringkat Utang (Credit Rating) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa peringkat yang masih berlaku atas korporasi dan/atau surat utang sesuai dengan jenis dan jangka waktu ULN dalam Valuta Asing.
