Pasal 9
BAB 4 — PEMANTAUAN KEPATUHAN DAN PENYAMPAIANLAPORAN SERTA DOKUMEN PENDUKUNG
Tata cara penyampaian laporan dan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal8 termasuk pengenaan sanksi dilakukan sesuai dengan ketentuan Bank INDONESIA yang mengatur mengenai pelaporan kegiatan lalulintas devisa dan pelaporan penerapan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan ULN Korporasi Nonbank. Pasal10 (1) Bank INDONESIA memantau kepatuhan Korporasi Nonbank dengan melakukan penelitian atas laporan dan/atau dokumen pendukung yang disampaikan sebagaimana dimaksud dalamPasal 8. (2) Dalam hal diperlukan, dalam melakukan penelitian atas laporan dan/atau dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank INDONESIA menempuh berbagai cara antara lain sebagai berikut: a. Meminta penjelasan, bukti, catatan, dan/atau dokumen pendukung, dengan atau tanpa melibatkan pihak instansi terkait; b. Melakukan pemeriksaan langsung terhadap korporasi; dan/atau c. menunjuk pihak lain untuk melakukan penelitian bagi Bank INDONESIA.
