Pasal 8
(1) Bank yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 4 dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan Bank INDONESIA yang mengatur mengenai transaksi valuta asing terhadap Rupiah antara Bank dengan pihak domestik. (2) Bank yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan Bank INDONESIA yang mengatur mengenai transaksi derivatif. (3) Bank yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan mengenai penerapan manajemen risiko Bank yang diterbitkan oleh otoritas yang berwenang. www.djpp.kemenkumham.go.id
(4) Bank yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan Bank INDONESIA yang mengatur mengenai laporan harian bank umum. 5. Di antara Pasal 9 dan Pasal 10 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 9A sehingga berbunyi sebagai berikut:
