PBI
Peraturan Badan Nomor 16-18-pbi-2014 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BANK INDONESIA...
Pasal 9A
Padasaat Peraturan Bank INDONESIA ini mulai berlaku, Surat Edaran Bank INDONESIA No. 15/42/DPM tanggal 8 Oktober 2013 perihal Transaksi Lindung Nilai Kepada Bank dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal II
Peraturan Bank INDONESIA ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 2014. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bank INDONESIA ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta padatanggal 17 September 2014 GUBERNUR BANK INDONESIA,
AGUS D. W. MARTOWARDOJO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 September 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
