PBI
Peraturan Badan Nomor 16-18-pbi-2014 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BANK INDONESIA...
Pasal 5
Penyelesaian Transaksi Lindung Nilai dilakukan sesuai dengan ketentuan Bank INDONESIA yang mengatur mengenai transaksi valuta asing terhadapRupiah antara Bank dengan pihak domestik. 4. Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
