PBI
Peraturan Badan Nomor 16-18-pbi-2014 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BANK INDONESIA...
Pasal 4
(1) Transaksi Lindung Nilai wajib didukung dokumen underlying transaksi dan/atau dokumen pendukung sesuai dengan ketentuan Bank INDONESIA yang mengatur mengenai transaksi valuta asing terhadap Rupiah antara Bank dengan pihak domestik. (2) Nilai nominal Transaksi Lindung Nilai paling banyak sebesar nilai nominal underlying transaksi yang tercantum di dalam dokumen underlying transaksi. (3) Jangka waktu Transaksi Lindung Nilai paling lama sama dengan jangka waktu underlying transaksi yang tercantum di dalam dokumen underlying transaksi. 3. Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
