Pasal 7
BAB 2 — TRANSAKSI
Dalam hal Underlying Transaksi dari Transaksi Derivatif berupa investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b maka Transaksi Derivatif wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. terdapat realisasi investasi; b. nilai Transaksi Derivatif untuk investasi paling banyak sebesar nilai realisasi investasi yang tercantum dalam dokumen Underlying Transaksi; c. penghasilan dari investasi yang akan diterima (future income) yang belum dapat dipastikan jumlah dan waktu penerimaannya, tidak dapat digunakan sebagai Underlying Transaksi; dan d. jangka waktu Transaksi Derivatif paling singkat 1 (satu) minggu yang dihitung berdasarkan tanggal dimulainya Transaksi Derivatif sampai dengan tanggal jatuh waktu Transaksi Derivatif dan paling lama sama dengan jangka waktu investasi.
