Pasal 6
BAB 2 — TRANSAKSI
(1) Kewajiban memiliki Underlying Transaksi untuk pembelian valuta asing terhadap Rupiah oleh Pihak Asing kepada Bank melalui Transaksi Spot di atas USD100,000.00 (seratus ribu dolar Amerika Serikat) per bulan per Pihak Asing atau ekuivalennya tidak berlaku untuk penyelesaian Transaksi Derivatif awal yang dilakukan melalui: a. perpanjangan transaksi (roll over), sepanjang jangka waktu perpanjangan transaksi (roll over) paling lama sama dengan jangka waktu Underlying Transaksi awal; b. percepatan penyelesaian transaksi (early termination); atau c. pengakhiran transaksi (unwind). (2) Kewajiban memiliki Underlying Transaksi untuk Transaksi Derivatif antara Bank dengan Pihak Asing di atas USD1,000,000.00 (satu juta dolar Amerika Serikat) per transaksi per Pihak Asing atau ekuivalennya tidak berlaku untuk penyelesaian Transaksi Derivatif awal yang dilakukan melalui: a. perpanjangan transaksi (roll over), sepanjang jangka waktu perpanjangan transaksi (roll over) paling lama sama dengan jangka waktu Underlying Transaksi awal; b. percepatan penyelesaian transaksi (early termination); atau c. pengakhiran transaksi (unwind). www.djpp.kemenkumham.go.id
