Pasal 5
BAB 2 — TRANSAKSI
(1) Jumlah tertentu (threshold) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) untuk Transaksi Derivatif jual antara Bank dengan Pihak www.djpp.kemenkumham.go.id
Asing dan Transaksi Derivatif beli antara Bank dengan Pihak Asing adalah USD1,000,000.00 (satu juta dolar Amerika Serikat) baik per transaksi per Pihak Asing maupun per posisi (outstanding) masing- masing Transaksi Derivatif jual dan Transaksi Derivatif beli per Bank atau ekuivalennya. (2) Transaksi Derivatif jual antara Bank dengan Pihak Asing dan Transaksi Derivatif beli antara Bank dengan Pihak Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang melebihi nilai nominal Underlying Transaksi. (3) Dalam hal nilai nominal Underlying Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dalam kelipatan USD10,000.00 (sepuluh ribu dolar Amerika Serikat) maka terhadap nilai nominal Underlying Transaksi dimaksud dapat dilakukan pembulatan ke atas dalam kelipatan USD10,000.00 (sepuluh ribu dolar Amerika Serikat). (4) Jangka waktu Transaksi Derivatif dilarang melebihi jangka waktu Underlying Transaksi.
