Pasal 4
BAB 2 — TRANSAKSI
(1) Jumlah tertentu (threshold) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) untuk pembelian valuta asing terhadap Rupiah oleh Pihak Asing kepada Bank melalui Transaksi Spot adalah USD100,000.00 (seratus ribu dolar Amerika Serikat) per bulan per Pihak Asing atau ekuivalennya. (2) Pembelian valuta asing terhadap Rupiah oleh Pihak Asing kepada Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang melebihi nilai nominal Underlying Transaksi. (3) Dalam hal nilai nominal Underlying Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dalam kelipatan USD10,000.00 (sepuluh ribu dolar Amerika Serikat) maka terhadap nilai nominal Underlying Transaksi dimaksud dapat dilakukan pembulatan ke atas dalam kelipatan USD10,000.00 (sepuluh ribu dolar Amerika Serikat).
