PBI
Peraturan Badan Nomor 16-17-pbi-2014 Tahun 2014 tentang TRANSAKSI VALUTA ASING TERHADAP RUPIAH...
Pasal 3
BAB 2 — TRANSAKSI
(1) Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah yang dilakukan Bank dengan Pihak Asing di atas jumlah tertentu (threshold) wajib memiliki Underlying Transaksi. (2) Underlying Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi seluruh kegiatan: a. perdagangan barang dan jasa di dalam dan di luar negeri; dan/atau b. investasi berupa foreign direct investment, portfolio investment, pinjaman, modal, dan investasi lainnya di dalam dan di luar negeri. (3) Underlying Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk: a. penggunaan Sertifikat Bank INDONESIA untuk Transaksi Derivatif; dan b. penempatan dana pada Bank (vostro) antara lain berupa tabungan, giro, deposito, dan Negotiable Certificate of Deposit (NCD).
