PBI
Peraturan Badan Nomor 16-17-pbi-2014 Tahun 2014 tentang TRANSAKSI VALUTA ASING TERHADAP RUPIAH...
Pasal 2
BAB 2 — TRANSAKSI
(1) Bank dapat melakukan Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah dengan Pihak Asing atas dasar suatu kontrak. (2) Dalam melakukan Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank wajib memiliki pedoman internal tertulis. www.djpp.kemenkumham.go.id
