Pasal 8
BAB 2 — TRANSAKSI
(1) Persyaratan Transaksi Derivatif dengan jangka waktu paling singkat 1 (satu) minggu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d dikecualikan untuk transaksi forward beli valuta asing terhadap Rupiah antara Bank dengan Pihak Asing dalam rangka penyelesaian transaksi kegiatan investasi. (2) Transaksi forward beli valuta asing terhadap Rupiah antara Bank dengan Pihak Asing dalam rangka penyelesaian transaksi kegiatan investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. jangka waktu transaksi forward beli valuta asing terhadap Rupiah antara Bank dengan Pihak Asing sama dengan jangka waktu penyelesaian transaksi kegiatan investasi; dan b. tanggal dimulainya transaksi forward beli valuta asing terhadap Rupiah antara Bank dengan Pihak Asing maupun berakhirnya transaksi forward beli dimaksud sama dengan tanggal dimulainya dan berakhirnya penyelesaian transaksi kegiatan investasi.
