Pasal 20
BAB 7 — SANKSI
(1) Bank yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), Pasal 4 ayat (2), Pasal 5 ayat (3), Pasal 5 ayat (5), Pasal 8 ayat (1), Pasal 9, Pasal 12 ayat (1), Pasal 12 ayat (2), Pasal 12 ayat (5), Pasal 12 ayat (6), Pasal 13 ayat (4), Pasal 13 ayat (5), Pasal 13 ayat (6), Pasal 13 ayat (7), Pasal 16, Pasal 17, dan Pasal 18 dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis dan sanksi kewajiban membayar sebesar 1% (satu persen) dari nilai nominal transaksi yang dilanggar untuk setiap pelanggaran, dengan jumlah sanksi paling sedikit sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta Rupiah) dan paling banyak sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar Rupiah). (2) Perhitungan nilai nominal transaksi yang dilanggar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sebagai berikut: www.djpp.kemenkumham.go.id
a. selisih antara total nilai nominal Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah dengan threshold kewajiban pemenuhan Underlying Transaksi; atau b. total nilai nominal Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah yang tidak didukung dengan Underlying Transaksi dalam hal nilai nominal transaksi di bawah threshold tetapi dilakukan penyelesaian transaksi secara netting. (3) Perhitungan nilai nominal transaksi yang dilanggar untuk Pasal 17 dan Pasal 18 diatur sebagai berikut: a. pelanggaran terhadap larangan pemberian Kredit atau Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, dihitung dari nilai persetujuan Kredit atau Pembiayaan yang digunakan untuk Transaksi Derivatif; dan b. pelanggaran terhadap larangan pemberian cerukan dan/atau fasilitas lain yang dapat dipersamakan dengan cerukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, dihitung dari nilai cerukan dan/atau fasilitas lain yang dapat dipersamakan dengan cerukan yang diberikan Bank kepada Nasabah. (4) Penghitungan sanksi kewajiban membayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan kurs Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (JISDOR) pada tanggal terjadinya pelanggaran.
