Pasal 21
BAB 8 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Bank yang telah melakukan Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah dengan pihak domestik sebelum berlakunya Peraturan Bank INDONESIA ini, tetap dapat meneruskan transaksi dimaksud sampai dengan jatuh waktu transaksi. (2) Transaksi Derivatif yang dilakukan sebelum berlakunya Peraturan Bank INDONESIA ini dan jatuh waktu setelah berlakunya Peraturan Bank INDONESIA ini, penyelesaiannya dapat dilakukan secara netting untuk: a. perpanjangan transaksi (roll over), sepanjang jangka waktu perpanjangan transaksi (roll over) paling lama sama dengan jangka waktu Underlying Transaksi awal; b. percepatan penyelesaian transaksi (early termination); atau c. pengakhiran transaksi (unwind). (3) Pengaturan penyelesaian transaksi secara netting sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengacu pada Peraturan Bank INDONESIA ini. (4) Nasabah yang telah melakukan penjualan valuta asing terhadap Rupiah melalui transaksi forward atau option di atas www.djpp.kemenkumham.go.id
USD1,000,000.00 (satu juta dolar Amerika Serikat) yang dilakukan sebelum berlakunya Peraturan Bank INDONESIA ini dan jatuh waktu setelah berlakunya Peraturan Bank INDONESIA ini, tidak wajib menyampaikan dokumen Underlying Transaksi dan dokumen pendukung. (5) Penyampaian dokumen Underlying Transaksi dan/atau dokumen pendukung untuk Transaksi Derivatif yang dilakukan sebelum berlakunya Peraturan Bank INDONESIA ini dan jatuh waktu setelah berlakunya Peraturan Bank INDONESIA ini, dapat disampaikan paling lambat pada tanggal jatuh waktu transaksi dimaksud.
