PBI
Peraturan Badan Nomor 16-16-pbi-2014 Tahun 2014 tentang TRANSAKSI VALUTA ASING TERHADAP RUPIAH...
Pasal 18
BAB 6 — LARANGAN TRANSAKSI BAGI BANK
(1) Bank dilarang memberikan cerukan kepada Nasabah dalam rangka Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah. (2) Bank dilarang memberikan fasilitas lain yang dapat dipersamakan dengan cerukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam rangka Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah.
