PBI
Peraturan Badan Nomor 16-16-pbi-2014 Tahun 2014 tentang TRANSAKSI VALUTA ASING TERHADAP RUPIAH...
Pasal 17
BAB 6 — LARANGAN TRANSAKSI BAGI BANK
(1) Bank dilarang memberikan Kredit atau Pembiayaan dalam valuta asing dan/atau dalam Rupiah kepada Nasabah untuk kepentingan Transaksi Derivatif. (2) Larangan pemberian kredit atau pembiayaan dalam valuta asing dan/atau dalam Rupiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk Transaksi Derivatif yang dilakukan dalam rangka kegiatan ekspor dan/atau impor. (3) Pemberian Kredit atau Pembiayaan dalam valuta asing dan/atau dalam Rupiah untuk Transaksi Derivatif yang dilakukan dalam rangka kegiatan ekspor dan/atau impor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib didukung dengan bukti dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan.
