PBI
Peraturan Badan Nomor 16-16-pbi-2014 Tahun 2014 tentang TRANSAKSI VALUTA ASING TERHADAP RUPIAH...
Pasal 16
BAB 6 — LARANGAN TRANSAKSI BAGI BANK
(1) Bank dilarang melakukan Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah apabila transaksi atau potensi transaksi tersebut terkait dengan structured product. (2) Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku bagi Bank sebagai penerbit structured product maupun Bank sebagai agen penjual (selling agent) structured product.
www.djpp.kemenkumham.go.id
