PBI
Peraturan Badan Nomor 16-15-pbi-2014 Tahun 2014 tentang KEGIATAN USAHA PENUKARAN VALUTA ASING BUKAN BANK
Pasal 3
BAB 2 — PENYELENGGARA KEGIATAN USAHA PENUKARAN VALUTA ASING BUKAN BANK
Penyelenggara KUPVA Bukan Bank dilarang: a. bertindak sebagai agen penjual Cek Pelawat; b. melakukan kegiatan margin trading, spot, forward, swap, dan transaksi derivatif lainnya baik untuk kepentingan Nasabah maupun kepentingan Penyelenggara KUPVA Bukan Bank; c. melakukan transaksi jual dan beli UKA serta pembelian Cek Pelawat dengan Penyelenggara KUPVA Bukan Bank yang tidak memiliki izin dari Bank INDONESIA; d. melakukan kegiatan penyelenggaraan transfer dana atau kegiatan usaha pengiriman uang; dan e. melakukan kegiatan usaha lainnya di luar kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1).
