Pasal 2
BAB 2 — PENYELENGGARA KEGIATAN USAHA PENUKARAN VALUTA ASING BUKAN BANK
(1) Kegiatan usaha yang dilakukan oleh Penyelenggara KUPVA Bukan Bank meliputi: a. kegiatan penukaran yang dilakukan dengan mekanismejual dan beli UKA; dan b. pembelian Cek Pelawat. (2) Transaksijual dan beli UKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diatur sebagai berikut: a. penyerahan UKA wajib dilakukan secara fisik; dan b. penyerahan Rupiah dilakukan secara fisik atau melalui transfer intrabank atau antarbanksepanjang berasal dari atau ditujukan kepada rekening Penyelenggara KUPVA Bukan Bank. (3) Dalam melaksanakan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyelenggara KUPVA Bukan Bank wajib menerapkan ketentuan mengenai anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme. www.djpp.kemenkumham.go.id
(4) Penyelenggara KUPVABukan Bank wajib melakukan pencatatan transaksi sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku. (5) Penyelenggara KUPVA Bukan Bank wajib menyimpan dokumen dan warkat yang berhubungan dengan pencatatan transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
