Pasal 22
BAB 4 — PENYELENGGARAAN KEGIATAN USAHA PENUKARAN VALUTA ASING BUKAN BANK
(1) Penghentian kegiatan usaha kantor pusat dan/atau penutupan kantor cabangPenyelenggara KUPVA Bukan Bankdapat dilakukan atas: a. permintaan Bank INDONESIA; atau b. permintaan Penyelenggara KUPVA Bukan Bank, berdasarkanalasan tertentu. (2) Penghentian kegiatan usaha kantor pusat dan/atau penutupan kantor cabang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf bwajib terlebih dahulu memperoleh persetujuanBank INDONESIA. (3) Untuk memperolehpersetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Penyelenggara KUPVA Bukan Bank menyampaikan permohonan yang disertai dengan alasan penghentian kegiatan usaha kantor pusat dan/atau penutupan kantor cabang dan dilengkapi paling kurang dengan: www.djpp.kemenkumham.go.id
a. fotokopi risalah Rapat Umum Pemegang Saham mengenai penghentian kegiatan usaha kantor pusat dan/atau keputusan Direksi mengenai penutupan kantor cabang; b. pernyataan dari pemegang saham bahwa Penyelenggara KUPVA Bukan Bank telah menyelesaikan seluruh kewajiban dan akan bertanggung jawab terhadap tuntutan di kemudian hari; c. logo Penyelenggara KUPVA Bukan Bank yang dikeluarkan oleh Bank INDONESIA; dan d. sertifikat izin usaha Penyelenggara KUPVA Bukan Bank dan persetujuan pembukaan kantor cabang Penyelenggara KUPVA Bukan Bank. (4) Atas penghentian kegiatan usaha kantor pusat dan/atau penutupan kantor cabang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka izin usaha Penyelenggara KUPVA Bukan Bank atau persetujuan pembukaan kantor cabang Penyelenggara KUPVA Bukan Bankdicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
