PBI
Peraturan Badan Nomor 16-15-pbi-2014 Tahun 2014 tentang KEGIATAN USAHA PENUKARAN VALUTA ASING BUKAN BANK
Pasal 21
BAB 4 — PENYELENGGARAAN KEGIATAN USAHA PENUKARAN VALUTA ASING BUKAN BANK
(1) Perubahan nama dan modal Perseroan Terbatas Penyelenggara KUPVA Bukan Bank wajib dilaporkan kepada Bank INDONESIA setelah perubahan tersebut memperoleh persetujuan dari otoritas yang berwenang. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaporan perubahan nama dan modalPenyelenggara KUPVA Bukan Bank diatur dalam Surat Edaran Bank INDONESIA.
