Pasal 2
Uang Rupiah kertas khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dikeluarkan dan diedarkan paling banyak: a. 5.000 (lima ribu)lembaran yang terdiri dari 2 (dua) lembar (bilyet); b. 5.000 (lima ribu) lembaran yang terdiri dari 4 (empat) lembar (bilyet); dan c. 100 (seratus) lembaran yang terdiri dari 45 (empat puluh lima) lembar (bilyet). www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal3 (1) Setiap lembar (bilyet) uang Rupiah dalam uang Rupiah kertas khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) mempunyai nilai nominal sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah). (2) Setiap lembaran uang Rupiah kertas khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) terdiri atas: a. 2 (dua) lembar (bilyet) mempunyai nilai nominal sebesar Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah); b. 4 (empat) lembar (bilyet) mempunyai nilai nominal sebesar Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah); atau c. 45 (empatpuluh lima)lembar (bilyet) mempunyai nilai nominal sebesar Rp4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah). Pasal4 (1) Bentuk dan ukuran lembaran uang Rupiah kertas khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) terdiri atas: a. lembaran yang memuat 2 (dua) lembar (bilyet) dalam bentuk persegi panjang dan berukuran 151 mm x 130 mm; b. lembaran yang memuat 4 (empat) lembar (bilyet) dalam bentuk persegi panjang dan berukuran 302 mm x 130 mm; dan c. lembaran yang memuat 45 (empatpuluh lima) lembar (bilyet) dalam bentuk persegi panjang dan berukuran 755 mm x 585 mm. (2) Setiap lembaran uang Rupiah kertas khusus dilengkapi dengan sertifikat keaslian dari Bank INDONESIA.
