PBI
Peraturan Badan Nomor 16-14-pbi-2014 Tahun 2014 tentang PENGELUARAN DAN PENGEDARAN UANG RUPIAH...
Pasal 1
(1) Bank INDONESIA mengeluarkan dan mengedarkan uang Rupiah kertas khusus pecahan 100.000 (seratusribu) tahun emisi 2014 dalam bentuk uang Rupiah kertas bersambung. (2) Setiap lembaran uang Rupiah kertas khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. 2 (dua) lembar (bilyet); b. 4 (empat) lembar (bilyet); dan c. 45 (empatpuluh lima)lembar (bilyet), yang merupakan satu kesatuan.
