PBI
Peraturan Badan Nomor 16-12-pbi-2014 Tahun 2014 tentang OPERASI MONETER SYARIAH
Pasal 6
BAB 3 — KEGIATAN OPERASI MONETER SYARIAH
OPT Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dilakukan dengan cara: a. penerbitan SBIS; b. jual beli surat berharga dalam Rupiah yang memenuhi prinsip syariah yang meliputi SBSN, dan surat berharga lain yang berkualitas tinggi dan mudah dicairkan; c. penempatan berjangka (term deposit) syariah dalam valuta asing; dan/atau d. transaksi lainnya baik di pasar uang Rupiah maupun di pasar valuta asing.
