PBI
Peraturan Badan Nomor 16-12-pbi-2014 Tahun 2014 tentang OPERASI MONETER SYARIAH
Pasal 5
BAB 3 — KEGIATAN OPERASI MONETER SYARIAH
Kegiatan OMS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilakukan dengan: a. OPT Syariah; dan b. Standing Facilities Syariah.
