PBI
Peraturan Badan Nomor 16-12-pbi-2014 Tahun 2014 tentang OPERASI MONETER SYARIAH
Pasal 7
BAB 3 — KEGIATAN OPERASI MONETER SYARIAH
Jual beli surat berharga dalam Rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b dapat dilakukan dengan cara antara lain: a. pembelian secara lepas (outright buying); b. penjualan secara lepas (outright selling); c. penjualan secara bersyarat (repurchase agreement/repo); dan/atau d. pembelian secara bersyarat (reverse repo). www.djpp.kemenkumham.go.id
