PBI
Peraturan Badan Nomor 16-12-pbi-2014 Tahun 2014 tentang OPERASI MONETER SYARIAH
Pasal 26
BAB 5 — PESERTA OPERASI MONETER SYARIAH DAN LEMBAGA PERANTARA
Dalam rangka penyelesaian transaksi OMS, Bank INDONESIA berwenang untuk melakukan pendebetan rekening giro di Bank INDONESIA dan/atau rekening surat berharga di Bank INDONESIA dan/atau di lembaga kustodian milik peserta OMS.
