Pasal 27
BAB 6 — SANKSI
(1) Dalam hal transaksi OMS dinyatakan batal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (4), peserta OMS dikenakan sanksi berupa: a. teguran tertulis; dan b. kewajiban membayar sebesar 0,01% (satu per sepuluh ribu) dari nilai transaksi OMS yang dinyatakan batal, paling sedikit sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (2) Dalam hal transaksi memiliki second leg, nilai transaksi OMS yang batal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah nilai transaksi dana pada saat first leg. (3) Dalam hal transaksi OMS dinyatakan batal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (6), peserta OMS dikenakan sanksi berupa : a. teguran tertulis; dan b. kewajiban membayar sebesar persentase tertentu dari nilai transaksi yang batal, yang diumumkan oleh Bank INDONESIA pada saat pengumuman rencana transaksi. (4) Dengan tidak mengurangi sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3), dalam hal peserta OMS melakukan transaksi OMS yang dinyatakan batal sebanyak 3 (tiga) kali dalam kurun waktu 6 (enam) bulan, peserta OMS dikenakan sanksi berupa penghentian sementara untuk mengikuti kegiatan OMS selama 5 (lima) Hari Kerja berturut- turut. (5) Dalam hal terjadi pembatalan transaksi pada saat second leg transaksi repo sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (4) dan harga surat berharga pada transaksi second leg lebih rendah dari harga surat berharga pada transaksi first leg, selain dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), peserta OMS dikenakan sanksi www.djpp.kemenkumham.go.id
tambahan berupa kewajiban membayar sebesar selisih antara harga pada transaksi first leg dan harga pada transaksi second leg setelah dikalikan dengan nominal surat berharga yang di-repo-kan. (6) Dalam hal terjadi pembatalan transaksi pada saat second leg transaksi reverse repo sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (4) dan harga pasar SBSN pada transaksi second leg lebih tinggi dari harga pada transaksi first leg, selain dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), peserta OMS dikenakan sanksi tambahan berupa kewajiban membayar sebesar selisih harga pada transaksi second leg dan harga pada transaksi first leg, setelah dikalikan dengan nominal SBSN yang di-reverse repo-kan. (7) Sanksi berupa penghentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak berlaku untuk transaksi repo financing facility peserta OMS yang berasal dari transaksi fasilitas likuiditas intrahari syariah yang tidak lunas.
