Pasal 25
BAB 5 — PESERTA OPERASI MONETER SYARIAH DAN LEMBAGA PERANTARA
(1) Peserta OMS wajib memiliki: a. rekening giro Rupiah di Bank INDONESIA; dan b. rekening giro valuta asing di Bank INDONESIA dalam hal peserta OMS mengikuti transaksi OPT syariah dalam valuta asing. (2) Peserta OMS wajib memiliki rekening surat berharga di Bank INDONESIA dan/atau di lembaga kustodian yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA. (3) Peserta OMS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 yang mengikuti kegiatan OMS secara langsung maupun tidak langsung wajib menyediakan dana yang cukup pada rekening giro Rupiah di Bank INDONESIA dan/atau surat berharga dalam Rupiah yang cukup pada rekening surat berharga di Bank INDONESIA atau di lembaga kustodian untuk penyelesaian kewajiban pada tanggal penyelesaian transaksi. (4) Dalam hal pada waktu penyelesaian transaksi, peserta OMS tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (3), transaksi OMS yang bersangkutan dinyatakan batal. (5) Peserta OMS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 yang mengikuti transaksi OPT syariah dalam valuta asing wajib menyediakan dana yang cukup pada rekening giro di Bank INDONESIA atau transfer dana yang cukup ke rekening Bank INDONESIA di bank koresponden untuk penyelesaian kewajiban pada tanggal penyelesaian transaksi. www.djpp.kemenkumham.go.id
(6) Dalam hal peserta OMS tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (5) maka transaksi OMS yang bersangkutan dinyatakan batal.
